Selasa, 18 November 2008
Peraturan Menteri Perhubungan No. 25 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara
Pemerintah Indonesia baru-baru ini telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan No. 25 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara (Permen 25) yang dimaksudkan mengganti Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 81 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara yang telah dicabut.
Dalam Permen 25 ini, kami mencatat ada beberapa ketentuan baru, antara lain mengenai:
(i) jaminan bank yang disyaratkan dalam pendirian perusahaan penerbangan;
(ii) jumlah minimum pesawat yang harus dimiliki dan / atau dikuasai perusahaan penerbangan;
(iii) ketentuan penerbangan perintis yang hanya dapat dilakukan penerbangan berjadwal;
(iv) kompensasi bagi penumpang atas keterlambatan penerbangan; dan
(v) ketentuan mengenai perusahaan penerbangan asing yang dapat melakukan usaha penerbangan di Indonesia.
Meskipun dalam Permen 25 ini ditemukan ketentuan-ketentuan yang belum jelas penerapannya, diharapkan diterbitkannya Permen ini dapat membawa perbaikan dalam usaha penerbangan di Indonesia.
Said, Sudiro & Partners
Indonesian Legal Consultants
Sampoerna Strategic Square
South Tower, Level 18th
Jl. Jend. Sudirman Kav. 45 - 46
Jakarta 12930 Indonesia
Phone : (62-21) 575.0983
Fax : (62-21) 575.0803
Websites : www.ssplegal.com
www.saidsudiro.webs.com
www.saidsudiro.weebly.com
Emails : mail@ssplegal.com
sdsdp@cbn.net.id
P.O. BOX 8211 JKS.SB
Jakarta 12920
Kamis, 17 Juli 2008
Langganan:
Postingan (Atom)